Kecamatan Sukamakmur dahulu disebut Perwakilan Kecamatan Sukamakmur (Kemantren Sukamakmur), dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 14 Agustus 1981 Nomor : 138/Kep.685-Pem Um/1981, Yang merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Jonggol. berada di jalur puncak dua
Resmi menjadi Kecamatan Sukamakmur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1999 tanggal 26 Mei 1999, tentang pembentukan 14 (Empat belas) Kecamatan di Wilayah Serang,Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang,Ciamis dan Majalengka dalam Wilayah Propinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Bogor yaitu : Kecamatan Sukamakmur meliputi desa :